Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026, 11 Tersangka Diamankan dan 152 Knalpot Bising Ditindak

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Watermark
Polres Ciamis Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026, 11 Tersangka Diamankan dan 152 Knalpot Bising Ditindak. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Polres Ciamis mengungkap tujuh kasus narkoba selama Agustus 2026 dengan mengamankan 11 tersangka dan menyita sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, obat keras tertentu, serta ratusan botol miras.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Agustus 2026. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, obat keras tertentu, hingga ratusan botol minuman keras.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar memaparkan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026). Selain menyampaikan hasil penanganan kasus narkoba, pihaknya juga mengumumkan langkah tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menurut Eko, selama Agustus 2026 jajaran Polres Ciamis telah mengamankan sebanyak 152 knalpot bising hasil patroli rutin maupun operasi penindakan di lapangan.

“Selama Agustus 2026 kami mengamankan 152 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari hasil patroli maupun penindakan langsung,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Knalpot Bising Dinilai Ganggu Ketertiban Masyarakat

Kapolres menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial akibat kebisingan yang ditimbulkan.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Polres Ciamis akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. 

Pengendara yang terjaring akan dikenakan tilang manual dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi sebelum kendaraannya dapat diambil kembali.

“Kendaraan akan ditahan sementara. Pemilik wajib mengganti knalpot dengan yang standar terlebih dahulu sebelum kendaraan dan barang bukti dikembalikan,” jelasnya.

Ia juga memastikan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai aturan tanpa adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Sita Sabu, Tembakau Sintetis dan Obat Keras Tertentu

Dalam pengungkapan tujuh kasus narkoba tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

1. Sabu-sabu sebanyak 36,67 gram

2. Tembakau sintetis 15 gram

3. Psikotropika 49 butir

4. Obat keras tertentu 135 butir

5. Minuman keras berbagai merek sebanyak 352 botol

Sebagian barang bukti berupa obat keras tertentu dan minuman keras telah dimusnahkan di tingkat Polda Jawa Barat. Sementara sisanya masih digunakan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengungkapkan, sebagian besar transaksi sabu dilakukan menggunakan metode tempel, yakni sistem transaksi tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli.

“Pelaku menggunakan sistem tempel. Barang disimpan di lokasi tertentu dan pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan penjual,” kata Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tim Maung Galuh Kembali Diaktifkan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Eko Iskandar juga mengumumkan kembali aktifnya Tim Maung Galuh, yang fokus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Tim tersebut mulai bergerak sekitar satu pekan terakhir dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh lingkungan, serta kalangan keagamaan dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

“Kami berkomitmen mewujudkan Ciamis yang aman, damai, serta bebas dari narkoba dan minuman keras,” tegasnya.

Tidak Ada Pelajar yang Terlibat

Kapolres memastikan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan dalam tujuh kasus narkoba tersebut tidak ada yang berstatus pelajar. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan perhatian serius terhadap kalangan remaja, terutama terkait penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, dan penggunaan knalpot bising.

Menurutnya, banyak remaja menggunakan knalpot tidak standar hanya karena mengikuti tren atau ingin terlihat berbeda di lingkungan pergaulan.

“Kebanyakan karena gaya-gayaan dan mengikuti tren. Padahal mereka tahu bahwa suara knalpot tersebut mengganggu masyarakat,” ungkapnya.

Peran Keluarga Jadi Kunci Pencegahan

AKBP Eko menegaskan bahwa upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, peredaran miras, hingga kenakalan remaja tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam membentuk lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak serta remaja agar terhindar dari berbagai bentuk perilaku yang merugikan masa depan mereka.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian sekolah, masyarakat, hingga pemerintah. Semua pihak harus terlibat,” pungkasnya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement