Ikuti Kami :

Disarankan:

PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Perlintasan Liar Sepanjang 2024 untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 22 Januari 2025 | 07:16 WIB
PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Perlintasan Liar Sepanjang 2024 untuk Cegah Kecelakaan
PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Perlintasan Liar Sepanjang 2024 untuk Cegah Kecelakaan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menutup 36 titik perlintasan liar sepanjang Januari-Desember 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menutup 36 titik perlintasan liar sepanjang Januari-Desember 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.  

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.  

"Penutupan perlintasan liar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sepanjang 2024, tercatat 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 9 meninggal dunia, 3 luka ringan, dan 4 luka berat," ujar Dicky, Selasa (21/1/2025).  

 

Penutupan dilakukan di sejumlah wilayah, yaitu:  

- Kabupaten Garut: 6 titik  

- Kabupaten Cianjur: 8 titik  

- Kabupaten Bandung: 4 titik  

- Kabupaten Purwakarta: 3 titik  

- Kabupaten Sukabumi: 6 titik  

- Kabupaten Tasikmalaya: 3 titik  

- Kota Tasikmalaya: 2 titik  

- Kota Bandung: 2 titik  

- Kabupaten Ciamis: 2 titik  

 

Dicky menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan.  

"Kami mengimbau masyarakat yang biasa menggunakan perlintasan liar untuk beralih ke jalur resmi demi keselamatan. Penutupan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94," jelasnya.  

Dicky menambahkan, pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan resmi wajib mengikuti tata tertib lalu lintas dan tidak memaksakan diri saat rambu peringatan berbunyi.  

"Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Pasal 110, yang menyatakan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang," tegasnya.  

 

Jumlah Total Perlintasan di Daop 2 Bandung

Di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 424 perlintasan, dengan rincian:  

- Perlintasan sebidang: 363 titik (136 dijaga dan 198 tidak dijaga)  

- Perlintasan tidak sebidang: 61 titik (38 flyover dan 23 underpass)  

"PT KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan mencegah pembuatan perlintasan liar serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas," pungkas Dicky.

Editor
Link Disalin