Ikuti Kami :

Disarankan:

Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Banjar ARM: Kuasa Hukum Sebut Jawaban JPU atas Eksepsi Tak Jawab Substansi

Selasa, 29 September 2026 | 16:51 WIB
Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Banjar ARM: Kuasa Hukum Sebut Jawaban JPU atas Eksepsi Tak Jawab Substansi
Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Banjar ARM: Kuasa Hukum Sebut Jawaban JPU atas Eksepsi Tak Jawab Substansi. Foto: Sukirman.

Sidang kasus penggelapan anggota DPRD Kota Banjar ARM berlanjut di PN Banjar (29/9/2026). Kuasa hukum sebut jawaban JPU tak jawab substansi eksepsi.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat oknum Anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Selasa (29/9/2026) siang.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa ARM, tim kuasa hukumnya, pihak pelapor/korban, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agenda sidang kali ini memuat tanggapan/jawaban JPU atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya dilayangkan penasihat hukum terdakwa.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum ARM, Adam Hasan, menilai jawaban JPU di muka persidangan sama sekali belum menyentuh substansi materi keberatan yang diajukan pihaknya. Tim kuasa hukum tetap memegang teguh pandangan bahwa surat dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan tidak disusun secara jelas.

Menurut Adam, penjelasan JPU sekadar mengulang uraian yang ada dalam surat dakwaan tanpa memberikan argumentasi hukum yang menjawab adanya kontradiksi penerapan pasal.

“Penerapan pasal yang kami cermati cacat formil. Jadi kontradiktif, dua pasal yang berbeda uraiannya sama, dan itu tidak dijelaskan dalam penyampaian jawaban barusan,” ujar Adam Hasan, Selasa (29/9/2026).

Adam menegaskan bahwa meskipun jaksa menyusun dakwaan secara alternatif, setiap poin uraian perbuatan tetap wajib dirumuskan secara cermat, jelas, dan terperinci. Hal ini krusial agar terdakwa tidak dirugikan dalam memahami sangkaan dan menyusun langkah pembelaan secara presisi.

“Kami membela dirinya kebingungan, apa yang harus dibela,” ungkap Adam.

Ia menambahkan, sejak awal kliennya memandang duduk perkara ini murni sebagai hubungan keperdataan. Pihak ARM mengklaim tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban sesuai prestasi yang menjadi tanggung jawabnya, meski proses perlawanan atas dakwaan pidana ini tetap ditempuh di persidangan.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat bersikap cermat dan obyektif dalam meneliti dugaan cacat formil surat dakwaan sebelum melangkah ke pokok perkara.

Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah persidangan ini dilanjutkan atau ditolak.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement