Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa berinisial SL dalam perkara eksploitasi ekonomi terhadap anak. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp20 juta
Konten Kreator Tasikmalaya Inisial SL Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta
Tasikmalaya Kamis, 09 Juli 2026 | 12:10 WIB
