TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Empat terdakwa kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya divonis 1 tahun 8 bulan pada sidang tertutup dengan agenda putusan yang digelar Pengadilan Negara Klas 1A Tasikmalaya, pada Kamis (23/1/2025) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai ke empat terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, pada Minggu (17/11/2024).
"Terhadap anak-anak ini akhirnya majelis hakim pemeriksa perkara menjatuhkan putusan, satu, menyatakan anak-anak tadi itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan luka berat, sebagaimana dakwaan priemer penuntut umum," kata Ketua PN Tasikmalaya Kelas 1A, Khoiruman Pandu Kesuma pada wartawan seusai sidang.
Atas putusan tersebut, dikatakan Khoiruman, majelis hakim menjatuhkan vonis untuk masing-masing terdakwa penjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," jelasnya.
Khoiruman menambahkan, bahwa pihaknya menetapkan penahanan yang telah dijalani kepada anak-anak tersebut dikurangi pidana dan tetap di tahanan.
"Dan barang bukti lain sudah diserahkan ke JPU karena dalam perkara pra peradilan terhadap satu orang yang sudah dewasa ditentukan oleh hakim tunggal," terang dia.
Soal putusan lebih rendah dari tuntutan, Khoiruman menjelakan, bahwa mereka yang divonis 1 tahun 8 bulan tidak pernah di hukum sebelumnya.
"Karena anak berusia muda dan masih diharapkan memperbaiki tingkah laku dimasa depan. Faktor sekolah yang meringankan, karena dari pelaku ada dua orang yang masih sekolah, lainnya sudah putus sekolah," ungkapnya.
"Yang memberatkan, meresahkan, dan tergabung komunitas motor, di mana Kota Tasik sedang resah geng motor dan tergolong luka berat," tandasnya.