Ikuti Kami :

Disarankan:

Tolak Kapok, Pencuri asal Kawalu Tasikmalaya Ditangkap Lagi Maling 12 Motor Usai 2 Bulan Keluar Penjara

Senin, 02 September 2024 | 13:12 WIB
Tolak Kapok, Pencuri asal Kawalu Tasikmalaya Ditangkap Lagi Maling 12 Motor Usai 2 Bulan Keluar Penjara
Tolak Kapok, Pencuri asal Kawalu Tasikmalaya Ditangkap Lagi Maling 12 Motor Usai 2 Bulan Keluar Penjara. Foto: Istimewa

Residivis kambuhan tersebut mengaku langsung mencuri lagi motor dengan seorang temannya MZ asal Tasikmalaya, di beberapa lokasi berbeda usai dibebaskan di Lapas Tasikmalaya Juli 2024.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Pria berinisial XA asal Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi lagi saat kedapatan mencuri 12 motor di wilayah Tasikmalaya.

Padahal, lelaki itu baru keluar dari penjara 2 bulan lalu dengan kasus sama curanmor.

Residivis kambuhan tersebut mengaku langsung mencuri lagi motor dengan seorang temannya MZ asal Tasikmalaya, di beberapa lokasi berbeda usai dibebaskan di Lapas Tasikmalaya Juli 2024. 

"Laporan ada 12 TKP pencurian dengan pelaku yang sama. Di Polsek Tamansari ada 9 dan Polsek Kawalu ada 3 laporan. Modus si pelaku yang berdua ini keliling mencari sasaran. Pelaku mendekati dan merusak dengan kunci leter T," terang Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra di kantornya, Senin (2/9/2024). 

Kemudian, lanjut Herman, pelaku bersama rekannya membawa kabur motor itu. Motor curian dijual ke salahsatu penadah yang ada di daerah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dari kedua tersangka yang pelaku utamanya residivis kambuhan tersebut, diamankan 10 unit motor curian sebagai barang bukti. 

"Pelaku utama XA melakukan perlawanan dan dilumpuhkan terukur di bagian kakinya saat ditangkap. Bagi, masyarakat yang merasa kehilangan motor, silahkan mengeceknya di kantor Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa surat-surat lengkap," katanya.

Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. 

Keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan. 

"Maksimal 7 tahun masa hukuman akibat pasal yang dikenakan kepada dua pelaku ini," ujar dia. 

Sementara itu, Ai ilim (24), salahsatu korban warga Pasanggarahan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, mengaku berterimakasih kepada petugas Kepolisian karena motornya bisa kembali lagi. 

Dirinya, kehilangan motor saat di parkir di sebuah toko perbelanjaan pinggir jalan dalam waktu singkat dua pekan lalu. 

Pihaknya pun berterimakasih kepada Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. 

"Terimakasih kepada Pak Polisi," singkatnya. 

Editor
Link Disalin