Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya

Rabu, 02 Oktober 2024 | 05:24 WIB

Kasus penemuan mayat dalam karung yang mengejutkan warga Tasikmalaya akhirnya berhasil diungkap polisi. Mayat yang ditemukan di bawah jembatan sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/9/2024), teridentifikasi sebagai PS (72), seorang warga yang dilaporkan hilang sejak Jumat (13/9/2024).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kasus penemuan mayat dalam karung yang mengejutkan warga Tasikmalaya akhirnya berhasil diungkap polisi. Mayat yang ditemukan di bawah jembatan sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/9/2024), teridentifikasi sebagai PS (72), seorang warga yang dilaporkan hilang sejak Jumat (13/9/2024).

Pelaku pembunuhan berinisial HD (49), berhasil ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (18/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa jenazah PS ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di aliran sungai Cipinaha.

Penyelidikan intensif dilakukan sejak penemuan mayat, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan autopsi jenazah.

Polisi kemudian mencocokkan hasil penyelidikan dengan laporan orang hilang yang diterima Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, dan menemukan kesamaan dengan korban yang hilang tersebut.

"Berdasarkan hasil autopsi dan bukti-bukti yang kami temukan, korban adalah PS, yang dilaporkan hilang sejak 13 September 2024," ujar AKP Ridwan, Senin (23/9/2024).

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polres Tasikmalaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap HD, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya.

"Pelaku berhasil kami tangkap di Pasuruan, Jawa Timur, setelah empat hari penyelidikan. Ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar," kata AKP Ridwan.

 

 

Modus dan Motif Pembunuhan

Menurut keterangan AKP Ridwan, pembunuhan terjadi di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku HD merasa sakit hati karena korban menagih utang sebesar Rp20 juta yang belum mampu dibayarnya.

Saat korban menolak memberikan kelonggaran waktu pembayaran, HD kehilangan kendali dan mencekik korban hingga tewas di lokasi yang sepi.

"Pelaku mencekik korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh dan sempat berteriak. HD kemudian memastikan korban meninggal di tempat," jelas AKP Ridwan.

Setelah membunuh PS, HD berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa benda, termasuk ponsel korban, sejauh 600 meter dari lokasi pembunuhan.

Pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan kendaraannya dan membuangnya ke sungai Cipinaha, dengan harapan jejaknya tidak terlacak.

"Barang bukti seperti ponsel korban dihancurkan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya, pelaku membuang jenazah ke sungai Cipinaha," ungkap AKP Ridwan.

Motif Utang Piutang

Motif utama di balik pembunuhan ini adalah masalah utang piutang. Pelaku mengaku tertekan karena tidak mampu membayar utangnya kepada korban sebesar Rp20 juta. Ketika korban menolak memberi kelonggaran pembayaran, pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mengambil tindakan kekerasan yang berujung pada kematian PS.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau lebih.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejamannya, dan polisi terus mendalami penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas.

Editor
Link Disalin