Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, memusnahkan sebanyak 412 lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 yang rusak dan tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (18/4/2025).
KPU Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan 412 Surat Suara Rusak Jelang PSU
Tasikmalaya Jumat, 18 April 2025 | 13:00 WIB
