Ikuti Kami :

Disarankan:

Bejat! Kakek Tua di Banjar Nekat Masuk Kamar Mandi dan Mencium Tetangganya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:49 WIB
Bejat! Kakek Tua di Banjar Nekat Masuk Kamar Mandi dan Mencium Tetangganya
Bejat! Kakek Tua di Banjar Nekat Masuk Kamar Mandi dan Mencium Tetangganya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Seorang pria inisial EE (62) warga Kota Banjar, diamankan polisi setelah nekat masuk kamar mandi dan mencium tetangganya sendiri.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Seorang pria berinisial EE (62) warga Kota Banjar, diamankan polisi setelah nekat masuk kamar mandi dan mencium tetangganya sendiri.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali saat korban dalam keadaan telanjang di kamar mandi rumahnya.

"Pelaku melakukan perbuatan seksual pada tetangganya sebanyak dua kali," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Danny menjelaskan, saat pelaku masuk, korban langsung refleks mengenakan handuk. Tak berhenti di situ, pelaku pun memeluk dan mencium korban yang merupakan tetangganya sendiri.

"Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan memaksa, lalu korban meronta. Karena tenaga terlapor lebih kuat sehingga korban tidak berdaya," jelasnya.

Namun, sesaat kemudian datang suami korban dan pelaku langsung melarikan diri lewat pintu samping rumah korban. Danny menyebutkan, kejadian kedua terjadi di kebun dekat rumah korban. Saat itu korban hendak membetulkan saluran air.

Terlapor ini, dikatakan Danny melancarkan aksi kedua dengan mempiting korban dari belakang dan diseret kurang lebih 10 meter.

"Pada aksi yang kedua pelaku mempiting korban dari belakang sambil memegang kemaluam korban. Korban berontak dengan menyikut tubuh terlapor. Korban pun terlepas dari dekapan pria ini dan langsung melarikan diri," kata Danny.

Setelah itu, suami korban langsung meminta saran kepada tokoh masyarakat di lingkungannya, lalu melapor kepada pihak kepolisian. "Saat itu suami korban melapor kapada kami, dan kami langsung menindak lanjutinya," ujar Danny.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement