CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengusut dugaan kejanggalan atas meninggalnya seorang pasien di sebuah balai pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis. Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena menilai ada ketidakwajaran pada kematian korban.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Ciamis menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian pada Jumat (17/7/2026). Petugas melakukan pengecekan mendalam terhadap kondisi tempat pengobatan serta memeriksa para pasien lain yang masih menjalani perawatan di sana.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim, AKP H. Carsono, menjelaskan bahwa prarekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rentetan peristiwa yang menyebabkan korban merenggang nyawa.
"Hari ini kami melakukan prarekonstruksi. Kami melakukan pengecekan TKP di lapangan, memetakan posisi awal saat korban meninggal dunia. Selain itu, kami juga mengecek kamar-kamar yang diduga ditempati oleh para pasien di pengobatan alternatif ini," ujar AKP Carsono.
Carsono membeberkan, penyelidikan ini bermula dari koordinasi dan informasi awal yang diterima dari Satreskrim Polres Tasikmalaya mengenai seorang warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan alternatif di wilayah hukum Ciamis.
Berbekal informasi berharga tersebut, polisi langsung bergerak mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Kota Banjar guna menjalani prosedur visum et repertum serta autopsi menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kematian.
"Informasi awal dari Satreskrim Polres Tasikmalaya menyebutkan ada warga Cikalong meninggal dunia saat menjalani pengobatan alternatif di daerah Ciamis. Atas dasar laporan tersebut, korban langsung dibawa ke RSUD Banjar untuk dilakukan visum maupun autopsi," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, korban diketahui sudah menjalani perawatan di balai pengobatan tersebut selama kurang lebih enam bulan, tepatnya sejak Desember 2025 silam.
Carsono menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sengaja dibawa ke tempat tersebut karena diduga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga pihak keluarga memilih menempuh jalur pengobatan alternatif.
Guna kepentingan penyidikan yang objektif, polisi saat ini telah mengamankan pihak pengurus sekaligus pengelola balai pengobatan alternatif tersebut untuk dimintai keterangan secara intensif.
"Pengurus ataupun pengelola pengobatan alternatif ini sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres. Setelah ini, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya secara jelas," tegas Carsono.
Terkait kondisi fisik korban, Carsono mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan luar sementara, tim mengidentifikasi adanya beberapa luka di bagian tubuh. Kendati demikian, penyidik menegaskan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil autopsi resmi diterbitkan.
"Dari pemeriksaan fisik luar memang ditemukan luka di bagian perut sebelah kiri dan kaki. Namun, kami masih harus menunggu hasil autopsi forensik resmi dari pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematiannya," jelasnya.
Di sisi lain, saat melakukan olah TKP, polisi menemukan sekitar tujuh hingga delapan pasien lain yang masih tertampung dan menjalani perawatan di lokasi tersebut. Kondisi kelayakan hidup para pasien kini menjadi atensi serius aparat bersama instansi lintas sektoral.
Polres Ciamis dipastikan akan berkoordinasi erat dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis untuk memastikan penanganan serta pemindahan para pasien dilakukan sesuai prosedur kemanusiaan.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Moch Ivan Saeful A., S.KM., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya turut menerjunkan tim untuk mendampingi proses olah TKP setelah menerima permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Ciamis.
"Kami mendapat permohonan dari Pak Kasat Reskrim untuk meninjau kondisi pasien diduga ODGJ di lokasi. Dari hasil pengecekan kami, semua pasien di sana ternyata terdaftar dan masing-masing memiliki keluarga. Jadi status mereka bukan ODGJ terlantar di jalanan," papar Ivan.
Ivan menegaskan, penilaian mengenai kelayakan fasilitas bangunan pengobatan maupun aspek medis operasional bukan menjadi kewenangan dari Dinas Sosial, melainkan berada sepenuhnya pada ranah teknis Dinas Kesehatan.
"Kalau masalah layak atau tidak layak tempat perawatannya, itu bukan ranah Dinsos. Kami saat ini menunggu hasil penyelidikan Polres Ciamis dan akan segera berkoordinasi dengan keluarga masing-masing pasien," tambahnya.
Meski begitu, Ivan memastikan Dinsos Ciamis siap memberikan intervensi dukungan sosial darurat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Jika memfasilitasi penampungan khusus, kami memang tidak memiliki tempat rehabilitasi. Namun kami siap menyalurkan bantuan sosial, seperti paket sembako, jika diperlukan. Untuk penanganan medis lebih lanjut, pasien ODGJ yang memiliki keluarga ini nantinya dapat dikoordinasikan dengan fasilitas kesehatan resmi seperti RSUD Kawali," pungkas Ivan.