Ikuti Kami :

Disarankan:

Dua Paslon Ajukan Gugatan ke MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 29 April 2025 | 13:35 WIB
Dua Paslon Ajukan Gugatan ke MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Dua Paslon Ajukan Gugatan ke MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi adanya dua gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Gugatan tersebut berasal dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi adanya dua gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Gugatan tersebut berasal dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidik. Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu kejelasan materi gugatan yang diajukan masing-masing pasangan calon.

“Kalau gugatannya ada dari dua paslon. Namun, untuk isi gugatannya kami belum mengetahui secara rinci, karena ini masih awal dan kami masih melakukan konsultasi ke KPU Pusat,” ujar Ade saat dihubungi NewsTasikmalaya.com, Selasa (29/4/2025).

Sementara itu, tim hukum dari masing-masing pasangan calon kini tengah mengawal jalannya proses hukum di MK. Paslon 01 diketahui mengangkat isu dugaan pelanggaran administratif serta praktik politik uang dalam pelaksanaan PSU. Sedangkan paslon 03 menggugat hasil PSU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. KPU juga menyatakan siap memberikan klarifikasi dalam persidangan jika diminta oleh Mahkamah Konstitusi

Editor
Link Disalin