TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya membuka posko pengaduan dan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) HMI Cabang Tasikmalaya, Bayu Aprilansyah, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan solusi atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat yang belum mendapatkan keadilan.
"Di tingkat lokal, perlindungan hukum terhadap HAM masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah tersedia lembaga bantuan hukum serta penyuluhan hukum dari pemerintah daerah maupun organisasi masyarakat sipil," ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dasar mereka, terutama di wilayah pedesaan, menjadi persoalan utama. Hal itu diperparah oleh faktor-faktor seperti tingkat pendidikan yang rendah, keterbatasan informasi, serta hambatan ekonomi.
Untuk itu, HMI Cabang Tasikmalaya melalui Bidang Hukum dan HAM membentuk pos bantuan hukum dan konsultasi gratis yang dapat diakses masyarakat melalui tautan: https://bit.ly/POSPENGADUANHMITASIK.
"Perlu ada dukungan lebih besar dari pemerintah, institusi pendidikan, dan komunitas lokal agar akses terhadap HAM dapat benar-benar merata dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," tegas Bayu.
Ia menambahkan bahwa HAM merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir, bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan wajib dilindungi untuk mencegah berbagai bentuk