Ikuti Kami :

Disarankan:

Komplotan Ganjal ATM Asal Palembang Ditembak Resmob di Garut Usai Beraksi di Asia Plaza Tasikmalaya

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:09 WIB
Komplotan Ganjal ATM Asal Palembang Ditembak Resmob di Garut Usai Beraksi di Asia Plaza Tasikmalaya
Komplotan Ganjal ATM Asal Palembang Ditembak Resmob di Garut Usai Beraksi di Asia Plaza Tasikmalaya. Foto: Denden.

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kronologi penangkapan tiga pelaku spesialis ganjal ATM asal Palembang yang lumpuh ditembak di Kadungora, Garut. Komplotan ini sebelumnya beraksi di Asia Plaza Tasikmalaya dengan modus tusuk gigi dan mengincar rekening korban.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pelarian tiga anggota komplotan spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi berakhir di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas di bagian kaki karena mencoba melawan dan kabur saat disergap di Jalan Raya Kadungora, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim AKP Januar Rangga Fardhela dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/7/2026), mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berasal dari Palembang dan sengaja bergerak ke Pulau Jawa untuk melancarkan aksi kriminalitas bermodus ganjal ATM.

Aksi terakhir mereka dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekira pukul 14.10 WIB di ruang ATM Kompleks Asia Plaza, Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Korban yang diketahui bernama Abdullah menjadi target dari modus licik para tersangka.

AKP Januar menjelaskan, modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang rapi. Tersangka terlebih dahulu mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi yang sudah disiapkan. Ketika korban hendak menggunakan mesin, kartu ATM miliknya tidak dapat masuk.

Pada saat itulah para tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan, tetapi di belakang layar ia menukarkan kartu ATM korban dengan kartu serupa yang telah mereka siapkan. Di saat bersamaan, tersangka lain mengintip nomor PIN saat korban mencoba memasukkannya kembali. Dengan diketahuinya PIN dan dikuasainya kartu asli korban, para pelaku bersiap menguras isi rekening target.

Namun, dalam aksi di Asia Plaza, korban Abdullah merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mencoba menukar kartunya. Korban sempat melarang pelaku pergi, tetapi pelaku justru langsung melarikan diri. Korban seketika berteriak minta tolong kepada pihak keamanan (security) mall.

Berkat kesigapan petugas keamanan Asia Plaza, salah seorang tersangka berinisial AR berhasil diringkus di area parkir kendaraan. Sementara dua rekan pelaku lainnya langsung tancap gas melarikan diri menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam menuju arah luar kota.

Pihak keamanan pusat perbelanjaan langsung menyerahkan AR kepada aparat kepolisian yang tiba di lokasi tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan cepat terhadap AR, petugas mengantongi identitas dua pelaku lain yang kabur, yakni ES dan AV beserta rute pelariannya yang mengarah ke Kabupaten Garut.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berkoordinasi dengan Polres Garut untuk melakukan pengepungan jalur. Aksi kejar-kejaran dramatis bak film laga pun pecah di Jalan Raya Kadungora, Garut pada Senin malam.

Petugas sempat melepaskan rentetan tembakan peringatan ke udara karena mobil hitam pelaku terus berusaha menabrak blokade dan melarikan diri. Di tengah kepungan, seorang tersangka bahkan nekat melompat ke dalam aliran sungai yang sedang surut di pinggir jalan raya demi menghindari sergapan polisi. Namun, kesiapan petugas membuat keduanya berhasil diamankan, meskipun harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur akibat perlawanan yang agresif di lapangan.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, 6 potong tusuk gigi, gergaji besi sepanjang 12.5 cm, 1 kartu ATM BNI milik korban, serta puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang diduga hasil kejahatan sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, komplotan asal Palembang ini mengakui bahwa sebelum melakukan kejahatan di Kota Tasikmalaya, mereka telah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Jakarta dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dalam kurun waktu beberapa hari sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) Jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement