TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Januar Rangga Fardhela, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Kampung Pesantren, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kendaraan hasil curian yang menjadi barang bukti juga telah berhasil diamankan. Kasus ini terungkap saat pelaku tertangkap tangan,” ujar AKP Januar saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/7/2026).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor, kunci kontak palsu, kunci letter Y, dua mata kunci astag, topi berwarna cokelat, serta sebuah hoodie berwarna hitam.
Beraksi di Sembilan Lokasi
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui bukan kali pertama melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Tak hanya di Tasikmalaya, jaringan pelaku juga disebut beroperasi di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, termasuk Garut dan Bandung.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Selain di Tasikmalaya, mereka juga beroperasi di wilayah Garut dan Bandung. Keduanya merupakan residivis dan diduga bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor,” jelas Januar.
Polisi Lakukan Tindakan Terukur
AKP Januar menambahkan, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Karena itu, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.