BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Kepolisian Resor (Polres) Banjar menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan edukasi serta pembinaan terhadap para pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor, khususnya mereka yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menyampaikan bahwa jajarannya secara rutin menggelar pembinaan ke sekolah-sekolah setiap hari Senin. Melalui program Polisi Peduli Pendidikan, imbauan tertib lalu lintas disampaikan secara masif kepada para siswa jenjang SMP, SMA, hingga SMK di wilayah Kota Banjar.
“Penindakan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga edukasi. Kami ingin menjadi polisi yang peduli terhadap pendidikan, sesuai program Bapak Kapolda,” ujar AKBP Didi, Senin (26/10/2026).
AKBP Didi menegaskan, batas usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun. Kepemilikan SIM menjadi bukti sah bahwa seorang pengendara telah memenuhi persyaratan medis, administratif, serta memiliki kompetensi dan pemahaman akan aturan keselamatan di jalan raya.
Terkait maraknya fenomena pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, pihak kepolisian akan mencermati situasi dan kondisi secara fleksibel di lapangan dengan tetap memprioritaskan pembinaan dan penegakan aturan.
Sinergi Disdikbud Banjar dan Agenda Sosialisasi Lalu Lintas
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, N. Neni Sulastri, mengakui bahwa edukasi keselamatan berkendara bagi siswa terus diupayakan lewat sinergi bersama kepolisian melalui program Polisi Masuk Sekolah (PMS).
Guna memperkuat pengawasan dan kedisiplinan siswa, Disdikbud Kota Banjar menjadwalkan agenda sosialisasi lanjutan yang melibatkan kolaborasi bersama Komunitas Peduli Lalu Lintas pada 11 November 2026 mendatang.
“Imbauan sebenarnya sudah kami sampaikan, bahkan melalui program Polisi Masuk Sekolah (PMS). Terkait pengawasan, kami mengembalikannya kepada pihak sekolah. Selanjutnya, pada 11 November 2026, akan dilaksanakan sosialisasi bersama Komunitas Peduli Lalu Lintas,” kata Neni.
Neni mengungkapkan, saat ini belum ada surat edaran resmi mengenai larangan mutlak bagi siswa SMP untuk membawa kendaraan ke sekolah. Namun, pihak Disdikbud Kota Banjar akan segera mengintensifkan sosialisasi menyeluruh ke sekolah-sekolah.
"SMP Bidang Baru jadi seimut ibu asa belum. InsyaAllah nanti sekalian sosialisasi disampaikan," pungkas Neni.