TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kota Tasikmalaya menyimpan potensi warisan budaya yang besar. Namun, hingga saat ini, baru empat objek yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, sementara 109 objek lainnya masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, mengatakan empat objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut meliputi Tugu Koperasi, Eks Gedung Pabrik Tenun Perintis, Eks Gedung Penggilingan Padi Perintis, serta Lingga Yoni Indihiang.
"Di Kota Tasikmalaya saat ini juga baru ditetapkan empat cagar budaya, yaitu Tugu Koperasi, Eks Gedung Pabrik Tenun Perintis, Eks Gedung Penggilingan Padi Perintis, dan Lingga Yoni Indihiang," kata Deddy, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh dari potensi warisan budaya yang dimiliki Kota Tasikmalaya. Berdasarkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), terdapat 109 objek yang masuk dalam kategori ODCB.
Pemerintah Kota Tasikmalaya, lanjut Deddy, berupaya menambah jumlah cagar budaya yang ditetapkan secara resmi setiap tahunnya. Upaya tersebut menjadi bagian dari perencanaan yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Lingga Yoni Indihiang Jadi Perhatian
Salah satu objek yang menjadi perhatian pemerintah daerah saat ini adalah situs Lingga Yoni Indihiang. Upaya pelestarian situs tersebut terus dilakukan, termasuk melalui pengamanan lahan di sekitar lokasi.
Pada 22 Oktober 2026, telah dilaksanakan penandatanganan akta pelepasan hak atas tanah seluas 49 meter persegi dari pemilik pribadi kepada Pemkot Tasikmalaya. Lahan tersebut selanjutnya akan diproses untuk sertifikasi sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian situs.
Deddy mengungkapkan, pihaknya khawatir terhadap kondisi lingkungan di sekitar Lingga Yoni Indihiang yang saat ini dikelilingi aktivitas pertambangan galian C.
Karena itu, Pemkot Tasikmalaya telah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat untuk mendorong upaya perlindungan situs bersejarah tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat. Sebagai perwakilan Kemenbud RI di Jabar, Ibu Retno. Mudah-mudahan Kemenbud RI dibantu oleh Pak Ferdiansyah pada tahun anggaran 2027 dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan tanah atau gunung di sekitaran Lingga Yoni tersebut," katanya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil ekskavasi Balai Arkeologi Bandung pada 2012–2013 dan 2017, di bawah situs Lingga Yoni ditemukan indikasi struktur bangunan suci kuno.
Deddy menjelaskan, hasil penelitian tersebut mengungkap struktur bangunan berbentuk persegi dengan ukuran sekitar 7 x 7,3 meter. Struktur itu menggunakan fondasi dangkal berbahan batu tuf dan diperkirakan berasal dari abad ke-7.
"Di bawah Lingga Yoni saat ini terdapat penelitian mengungkap struktur bangunan suci berbentuk persegi dengan ukuran sekitar 7x7,3 meter yang menggunakan fondasi dangkal berbahan batu tufa abad ke-7," jelasnya.
Temuan tersebut semakin memperkuat pentingnya perlindungan terhadap situs Lingga Yoni Indihiang. Deddy khawatir, jika lahan di sekitarnya tidak segera diamankan, aktivitas penggalian dapat mengancam kelestarian situs bersejarah itu.
"Kami sudah berkomunikasi dengan ahli waris tanah di sekitar situs dan mereka sudah menyatakan kesediaan untuk menjual tanah tersebut demi kepentingan pelestarian," bebernya.
PPKT Didorong Menjadi Cagar Budaya Nasional
Selain pelestarian Lingga Yoni Indihiang, Pemkot Tasikmalaya juga memberikan perhatian terhadap kawasan Pusat Koperasi Kabupaten/Kota Tasikmalaya (PPKT) di Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Cipedes.
Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah penting karena menjadi lokasi pelaksanaan Kongres Pertama Koperasi di Indonesia. Pemerintah daerah mengapresiasi inisiatif Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang mendorong kawasan tersebut untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya peringkat nasional.
Deddy mengatakan, proses pengkajian penetapan status cagar budaya nasional telah memasuki tahap pembahasan melalui sidang pleno.
"Pada Jum’at, 30 September 2026 kemarin atas undangan Direktur Warisan Budaya kami melaksanakan Sidang Pleno Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-7 tahun 2026 dan saat ini kami pemkot dengan Disparbud Provinsi Jawa Barat bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat sedang melakukan revisi dan kompilasi dokumen atas hasil sidang pleno tersebut," pungkasnya.
Pemkot Tasikmalaya berharap proses pengkajian dan penetapan cagar budaya dapat terus berjalan sehingga lebih banyak warisan sejarah daerah memperoleh perlindungan resmi.
Dengan potensi 109 objek diduga cagar budaya yang tercatat, upaya pendataan, penelitian, penetapan, dan pengamanan kawasan menjadi langkah penting agar peninggalan sejarah Kota Tasikmalaya tetap terjaga bagi generasi mendatang.