Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Beri Keringanan Pajak 2026, Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 hingga 10 Persen

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:06 WIB
Pemkot Banjar Beri Keringanan Pajak 2026, Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 hingga 10 Persen
Pemkot Banjar Beri Keringanan Pajak 2026, Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 hingga 10 Persen. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar (BPKPD) resmi meluncurkan program keringanan pajak daerah tahun 2026.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar (BPKPD) resmi meluncurkan program keringanan pajak daerah tahun 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda tunggakan pajak serta diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan, menyebutkan total denda pajak daerah yang dapat dihapuskan nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Tetapi, pembayaran wajib dilakukan secara digital. Jika membayar manual di bank tanpa sistem digital, maka denda tetap berlaku,” ujar Ian, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, pembayaran harus dilakukan melalui kanal digital seperti Virtual Account (VA) atau QRIS sebagai bagian dari percepatan transformasi transaksi non-tunai di lingkungan pemerintahan.

Diskon PBB-P2 Hingga 10 Persen

Selain penghapusan denda pajak daerah, BPKPD juga memberikan diskon pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp2 juta akan mendapatkan potongan sebesar 10 persen. Sedangkan tagihan di atas Rp2 juta memperoleh diskon 5 persen. Program keringanan pajak Kota Banjar ini berlaku hingga 28 Februari 2026.

Ian menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong penggunaan sistem pembayaran digital.

“Dengan pembayaran digital, masyarakat tidak perlu antre panjang. Transaksi lebih aman, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja,” katanya.

Target PBB-P2 2026 Capai Rp9,4 Miliar

Pemkot Banjar menetapkan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp9,4 miliar. Angka ini naik tipis 0,35 persen atau sekitar Rp33 juta dibandingkan tahun 2025.

Ian memastikan kenaikan tersebut bukan akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Kenaikan ini murni karena faktor alami, bukan karena kami menaikkan NJOP. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak, BPKPD telah mendistribusikan sebanyak 121.900 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke desa dan kelurahan. Distribusi dilakukan lebih awal agar warga dapat melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Selain itu, Pemkot Banjar juga memberikan stimulus fiskal sebesar 40 persen dari nilai PBB-P2 terutang bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 10 persen dibandingkan pembayaran tahun 2024.

Sementara itu, Sudarsono selaku Wali Kota Banjar meminta seluruh perangkat desa dan kelurahan mempercepat distribusi SPPT kepada masyarakat. Ia juga menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kepala desa dan lurah harus melaporkan jika ada oknum PNS yang masih memiliki tunggakan pajak,” tegas Sudarsono.

Dengan adanya program penghapusan denda dan diskon PBB-P2 ini, Pemkot Banjar berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement