Ikuti Kami :

Disarankan:

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jalankan Tugas Sementara

Senin, 27 Juli 2026 | 10:01 WIB
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jalankan Tugas Sementara
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jalankan Tugas Sementara. Foto: BPMI Setpres/Kris

Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas dedikasi Perry selama sekitar tujuh tahun memimpin BI.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Presiden Prabowo Subianto, kata Prasetyo Hadi, telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin bank sentral Indonesia.

Menurut Prasetyo, pemerintah memberikan penghargaan tinggi kepada Perry Warjiyo yang telah mengemban amanah sebagai Gubernur Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.

“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi, seperti dilansir laman presidenri.go.id, Senin (27/7/2026).

Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Hormat

Seiring diterimanya pengunduran diri tersebut, pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pemerintah memastikan seluruh proses administrasi dan transisi kepemimpinan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Destry Damayanti Pimpin BI untuk Sementara

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, posisi Gubernur Bank Indonesia untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.

Sebagai pejabat gubernur sementara, Destry akan melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan yang melekat pada jabatan Gubernur BI hingga proses selanjutnya ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Prasetyo menjelaskan bahwa pengisian jabatan sementara tersebut merupakan amanat langsung dalam Undang-Undang Bank Indonesia guna menjamin kesinambungan fungsi dan tugas bank sentral.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Saat ini posisi tersebut dijabat oleh Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga

Pemerintah menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menurut Prasetyo, Bank Indonesia tetap memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi pengelolaan fiskal. Sinergi kedua institusi tersebut dinilai penting dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global maupun domestik.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dan mendukung proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia agar berjalan lancar.

Dengan ditunjuknya Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas sementara, operasional dan kebijakan Bank Indonesia diharapkan tetap berjalan normal serta mampu menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi, dan sektor keuangan nasional.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement