Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Banjar Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:35 WIB
Polres Banjar Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas
Polres Banjar Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Polres Banjar berhasil membongkar penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar. Pengungkapan ini terjadi setelah petugas lapas mencurigai gerak-gerik seorang terdakwa, MN (23), yang baru saja menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Polres Banjar berhasil membongkar penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar. Pengungkapan ini terjadi setelah petugas lapas mencurigai gerak-gerik seorang terdakwa, MN (23), yang baru saja menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

“Pelaku ini merupakan terdakwa kasus lain, dia membawa narkoba jenis sabu usai hadiri sidang di PN,” kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, Kamis (17/10/2024).

MN ditangkap saat membawa 50,77 gram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas lapas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Banjar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam insole sandal pelaku.

“Lapas Banjar koordinasi dengan kami melalui Sat Res Narkoba, sesampainya di Lapas Banjar, personel kemudian melakukan penggeladahan,” ujar Kapolres.

MN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO. Selain sabu-sabu, MN juga kedapatan membawa tujuh tablet obat psikotropika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

Editor
Link Disalin