Prakiraan Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Disarankan:
Dalam upaya menciptakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang aman dan kondusif, Polres Tasikmalaya menggelar Deklarasi Pilkada Damai 2024.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dalam upaya menciptakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang aman dan kondusif, Polres Tasikmalaya menggelar Deklarasi Pilkada Damai 2024.
Acara yang berlangsung di Hotel Alhambra Singaparna ini dihadiri oleh ketiga pasangan calon (paslon) serta para pemangku kepentingan terkait, pada Kamis (17/10/2024).
Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menyelenggarakan pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga poin utama yang disepakati oleh semua pihak, yaitu:
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Menjamin kampanye dan pemilihan yang aman, tertib, dan damai, bebas dari hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.
3. Melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan inisiatif bersama antara Polres Tasikmalaya dan berbagai stakeholder, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan nyaman hingga pemungutan suara," ujar Kapolres.
Ia menegaskan pentingnya komitmen yang telah disepakati, yang diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan mendatang.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana pilkada yang damai dan berintegritas.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.