Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas di jalur tol guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Disarankan:
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun tidak sah dan melanggar aturan organisasi.
JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun tidak sah dan melanggar aturan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah. Hal ini karena Hendry telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Pemecatan Hendry Ch. Bangun Dikuatkan oleh Pengadilan
Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya telah memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dari jabatannya melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Pemecatan ini dilakukan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Namun, pada Rabu (19/3/2025), pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa keputusan pemecatan Hendry dan Sayid telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
"Organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko.
PWI Jabar Tetap Sah di Bawah Hilman Hidayat
Meskipun Hendry Ch. Bangun mengklaim telah membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025), PWI Pusat memastikan bahwa PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat.
"Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum," jelas Zulmansyah.
PWI Pusat Akan Ambil Langkah Hukum
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," tegasnya.
Dengan adanya keputusan pengadilan, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas di jalur tol guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Polri yang gugur dalam tugas saat menggerebek perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.