Ikuti Kami :

Disarankan:

Tanggapan Warga atas Diskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 20:24 WIB
Tanggapan Warga atas Diskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024
Tanggapan Warga atas Diskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Ahmad, salah seorang warga Tasikmalaya, menyatakan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

"Ya, itu sudah menjadi aturan yang harus dijalankan. Untuk pengganti Ade Sugianto di PSU nanti, itu menjadi keputusan partai koalisi," katanya, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, beberapa warga mulai berspekulasi mengenai sosok yang akan menggantikan Ade Sugianto dalam PSU mendatang. Sebagian masyarakat mengusulkan agar istrinya, Hj. Ai Diantan, maju sebagai calon bupati.

"Menurut saya, Hj. Ai Diantan bisa menjadi calon pengganti. Namun, keputusan tetap ada di tangan partai politik pengusung," imbuh Ahmad.

Tanggapan lain datang dari Tian, warga Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, yang berharap siapa pun pemimpin terpilih nantinya dapat membawa perubahan positif bagi daerah.

"Siapa pun nanti yang memimpin, semoga bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Tasikmalaya," ujar Tian.

Diketahui, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan koalisi PDIP, PKB, NasDem, dan PBB. Namun, pasangan ini digugat ke MK oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.

Gugatan tersebut terkait masa jabatan Ade Sugianto yang dianggap telah menjabat dua periode. MK mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan PSU sebagai solusi atas sengketa ini.

Dengan adanya PSU, masyarakat kini menunggu keputusan partai koalisi dalam menentukan pengganti Ade Sugianto. Siapa pun yang terpilih, harapan warga tetap sama, yaitu pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi Tasikmalaya.

Editor
Link Disalin