TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang pemuda berinisial YA (25) diamankan polisi usai tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah warung di Kampung Cangkok, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, peristiwa terjadi saat pelaku berusaha membobol brankas layanan Brilink yang berada di dalam warung. Namun, upaya tersebut gagal lantaran pelaku tidak berhasil membuka kode pin brankas. Meski begitu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp300.000, delapan slop rokok, dan satu unit ponsel.
“Total kerugian mencapai hampir Rp4 juta,” ujar AKP Ridwan, Rabu (30/4/2025).
Pemilik warung mulai curiga setelah menemukan kabel CCTV terputus setibanya di rumah usai bepergian. Ia pun segera melapor ke pihak kepolisian. Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini YA telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” tambah Ridwan.
Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama di tempat usaha, dengan pemasangan CCTV dan pengamanan tambahan.