Ikuti Kami :

Disarankan:

Tiga Nama Calon Sekda Kota Tasikmalaya Tunggu Hasil Rekomendasi Pj Walikota ke Kemendagri

Senin, 11 November 2024 | 22:03 WIB
Tiga Nama Calon Sekda Kota Tasikmalaya Tunggu Hasil Rekomendasi Pj Walikota ke Kemendagri
Tiga Nama Calon Sekda Kota Tasikmalaya Tunggu Hasil Rekomendasi Pj Walikota ke Kemendagri. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Proses seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya telah memasuki tahap akhir.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Proses seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya telah memasuki tahap akhir.

Tiga nama calon Sekda yang lolos seleksi kini tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Penjabat (Pj) Walikota Tasikmalaya untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Ketiga nama yang berhasil lolos dalam seleksi terbuka tersebut adalah Pj Sekda Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparullah; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Maman Rohman Setiadi; serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Hj. Ely Suminar.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, menyampaikan bahwa hasil akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekda Kota Tasikmalaya telah diumumkan pada Kamis, 7 November 2024.

"Ya, hasil akhir seleksi sudah diumumkan. Selanjutnya, Pj Walikota Tasikmalaya akan menyampaikan rekomendasi nama-nama calon Sekda kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Sekda definitif," ujar Asep saat dihubungi oleh wartawan, Senin (11/11/2024).

Asep menambahkan bahwa semua tahapan seleksi telah berjalan dengan lancar dan diikuti dengan baik oleh seluruh calon yang terdaftar.

"Semua tahapan seleksi sudah selesai, dan kini mengerucut pada tiga nama calon dari enam calon yang sebelumnya mendaftar," tambahnya.

Dengan demikian, proses penetapan Sekda Kota Tasikmalaya tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri, yang diharapkan akan segera diumumkan setelah rekomendasi Pj Walikota diterima.

Editor
Link Disalin