Ikuti Kami :

Disarankan:

Usut Akun Penyebar Hoaks Demo Provokatif, Kapolri: Pelaku Melanggar Hukum Akan Ditindak Tegas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Usut Akun Penyebar Hoaks Demo Provokatif, Kapolri: Pelaku Melanggar Hukum Akan Ditindak Tegas
Usut Akun Penyebar Hoaks Demo Provokatif, Kapolri: Pelaku Melanggar Hukum Akan Ditindak Tegas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polkam Djamari Chaniago pastikan usut tuntas serta tindak tegas pemilik akun penyebar hoaks video demo provokatif.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya akan menindak tegas para pelaku penyebar berita bohong (hoaks) terkait aksi demonstrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sigit menyatakan bahwa tim khusus kepolisian saat ini tengah mengusut dan mendalami sejumlah akun media sosial yang disinyalir sengaja menyebarkan narasi provokatif untuk memecah belah masyarakat.

"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim. Nanti pada saatnya akan kita informasikan hasilnya kepada publik," ujar Kapolri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Mantan Kabareskrim Polri itu turut mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar senantiasa bijak dalam berselancar di media sosial dengan hanya membagikan informasi berdasarkan fakta dan kebenaran.

"Kebebasan berpendapat itu ada, namun jangan sampai melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, apalagi membuat berita-berita yang tidak benar. Jika ada tindakan yang melanggar undang-undang, tentunya kami harus mengambil langkah tegas," tegas Sigit.

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Kondusif

Senada dengan Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menindak penyebar konten hoaks yang menyertakan rekaman video lama dengan narasi kerusuhan.

"Video yang beredar itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada kejadian seperti itu di tanah air kita saat ini. Narasi tersebut merupakan rekaman masa lalu yang diunggah ulang. Ke depan, hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," jelas Djamari.

Menko Polkam menegaskan, pihak kepolisian kini sedang melacak identitas para pemilik akun penyebar konten menyesatkan tersebut guna memprosesnya secara hukum.

"Ada akunnya, dan kami akan temukan itu. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana, kami pastikan tindakan tegas akan diberlakukan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djamari mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi bohong yang beredar di media sosial, serta memastikan situasi keamanan di seluruh wilayah Indonesia tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement