TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Personel Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah kios penjual arang yang juga menjual minuman keras di kawasan Pasar Cikurubuk, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (28/10/2024).
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kios yang seharusnya hanya menjual arang dan alat pembakaran sate.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol dan kantong minuman keras yang disembunyikan di etalase yang dimodifikasi dan ditutupi dengan tumpukan arang.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mengecek lokasi dan menemukan minuman keras yang disembunyikan di etalase," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta, AKP Hartono.
Dalam razia ini, polisi mengamankan barang bukti dari penjual berinisial AG, seorang pria berusia 32 tahun. AG diketahui menjual minuman keras sambil berjualan arang dan alat pembakaran sate.
"Saat kami datang, pemilik kios hanya bisa pasrah tanpa melawan," tambah AKP Hartono.
Pemilik kios mengaku kapok dan berjanji tidak akan menjual minuman keras lagi. "Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas jual beli miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pesta demokrasi tahun 2024," tutup Hartono.