Ikuti Kami :

Disarankan:

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Ratusan Rekening SPPG Bermasalah Ditemukan

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:33 WIB
BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Ratusan Rekening SPPG Bermasalah Ditemukan
BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Ratusan Rekening SPPG Bermasalah Ditemukan. Foto: BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan lebih dari Rp311 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 rekening virtual account (VA) SPPG yang bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan lebih dari Rp311 miliar ke kas negara setelah menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan rekening virtual account (VA) yang digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melansir laman bgn.go.id, Jumat (31/7/2026), langkah tersebut dilakukan setelah BGN melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap ribuan rekening yang terhubung dengan operasional SPPG di berbagai daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ratusan rekening yang terindikasi bermasalah, mulai dari rekening ganda hingga rekening yang terdaftar untuk dapur yang belum beroperasi.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara, terutama dalam program strategis yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

“Setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, kami menemukan 414 SPPG atau dapur yang memiliki permasalahan administrasi, seperti rekening ganda, dapur yang belum beroperasi, maupun data yang tidak sesuai. Dari hasil penelusuran tersebut, dana sebesar Rp311,2 miliar telah kami kembalikan ke kas negara,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).

Audit Ribuan Rekening Virtual Account

Menurut Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, proses penyisiran dilakukan terhadap seluruh rekening virtual account yang digunakan dalam penyaluran dana operasional Program MBG.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembalian dana melalui bank-bank penyalur yang bekerja sama dengan BGN. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk koreksi administratif sekaligus memastikan tidak ada dana negara yang tersimpan pada rekening yang tidak semestinya.

BGN juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Temuan Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum

Selain melakukan penertiban administrasi, BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara, baik dari kalangan mitra, pengelola dapur, maupun oknum internal BGN.

Menurutnya, aparat penegak hukum akan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

“Semua temuan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut. Tidak ada pihak yang kebal hukum dalam program ini,” tegasnya.

Ribuan SPPG Masuk Proses Verifikasi

BGN juga tengah menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG yang diperoleh dari hasil audit bersama aparat penegak hukum. Dari total 16.482 SPPG yang diperiksa, ribuan di antaranya masuk kategori risiko ringan, sedang, hingga berat.

Data tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Proses evaluasi dilakukan secara bertahap dengan fokus pada unit-unit yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi agar potensi penyimpangan dapat segera ditangani.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Dalam upaya memperkuat tata kelola program, BGN juga telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan dapur atau SPPG yang dinilai melanggar ketentuan operasional.

Tak hanya penghentian sementara operasional (suspend), sanksi juga dapat diberikan kepada kepala SPPG maupun pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau unsur korupsi, BGN menegaskan akan mencopot pihak yang bersangkutan dan mengusulkan proses pemberhentian sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Langkah tegas tersebut diambil untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement