Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Kabupaten Tasikmalaya Belum Tetapkan Paslon Terpilih Hasil PSU, Ini Alasannya

Kamis, 24 April 2025 | 14:49 WIB
Watermark
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. Foto: NewsTasikmalaya.com/Yudi R

Meskipun rekapitulasi suara hasil Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya telah rampung, proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih masih harus tertunda.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Meskipun rekapitulasi suara hasil Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya telah rampung, proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih masih harus tertunda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belum bisa melangkah ke tahap berikutnya karena masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

BRPK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan MK untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa hasil Pemilu yang diajukan oleh pihak manapun. Tanpa dokumen tersebut, KPU tidak bisa menetapkan siapa paslon yang sah sebagai pemenang Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa pihaknya masih berada dalam posisi menunggu keputusan dari MK sebelum menggelar pleno penetapan paslon terpilih.

"Kami harus pastikan terlebih dahulu apakah ada gugatan yang diregistrasi atau tidak. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas proses pemilu," jelas Ami saat ditemui media, Kamis (24/4/2025).

Ami juga menegaskan, meskipun nantinya tidak ada gugatan yang masuk ke MK, KPU tetap tidak bisa langsung menetapkan hasil pemilu tanpa mengikuti tahapan yang telah diatur. 

"Banyak yang berharap segera ada penetapan, tapi tahapan ini tidak bisa dilompati begitu saja. Semuanya ada waktunya," tambahnya.

Situasi ini membuat publik harus sedikit bersabar hingga MK menyampaikan keterangan resmi. Keputusan dari lembaga yudisial itu akan menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengambil langkah selanjutnya.

 

Editor
Link Disalin