Prakiraan Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini, Sabtu 26 April 2025
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Disarankan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa hingga Sabtu (19/4/2025) malam, pihaknya belum dapat mengumumkan pasangan calon (paslon) yang unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, meskipun proses rekapitulasi suara telah mencapai 99 persen.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa hingga Sabtu (19/4/2025) malam, pihaknya belum dapat mengumumkan pasangan calon (paslon) yang unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, meskipun proses rekapitulasi suara telah mencapai 99 persen.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan bahwa saat ini hanya tersisa sebagian kecil Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum melaporkan hasil perhitungan suara mereka.
“Benar, saat ini data hasil rekapitulasi yang masuk sudah 99 persen. Artinya tinggal beberapa TPS lagi yang belum menyampaikan laporannya,” ujar Ami saat ditemui awak media di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Ami menjelaskan bahwa proses rekapitulasi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB berjalan lancar hingga malam hari. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menunggu seluruh dokumen C hasil untuk dapat diunggah melalui aplikasi Sirekap.
“Sirekap tinggal beberapa TPS lagi. C hasil sudah hampir 100 persen publish. Mudah-mudahan malam ini bisa selesai dan seluruh masyarakat bisa langsung melihat hasilnya secara transparan,” ujarnya.
KPU meminta masyarakat untuk tetap bersabar menunggu pengumuman resmi setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai dan hasil akhir telah terverifikasi sepenuhnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.