Ikuti Kami :

Disarankan:

Satreskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:02 WIB
Satreskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam
Satreskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam. Foto: Istimewa

Terduga pelaku berinisial SR (22) ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi penjualan emas yang diduga hasil kejahatan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Seorang pria berinisial SR (22) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik tetangganya.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Banjar.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Ayu Sinta Aprilliani (25), warga Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.

Korban Kaget Perhiasan dan Uang Tunai Hilang

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban hendak mengambil uang yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Namun, korban terkejut ketika mendapati dompet tempat penyimpanan barang berharga miliknya sudah kosong. Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari diketahui telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga cincin emas, sepasang anting emas, dua gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.146.000.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar pada Senin (24/8/2026).

Pelaku Diduga Masuk Lewat Jendela Dapur

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian tidak lama setelah laporan diterima.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari pakaian," ujar Iptu Pramono Adi SB, Rabu (26/8/2026).

Terungkap Berkat Informasi Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya upaya penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Banjar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah SR pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada petugas.

"Ketika diamankan di rumahnya, kami melakukan interogasi awal. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Pramono.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain, satu dompet warna krem bertuliskan Toko Emas Bermuda, dua cincin emas masing-masing seberat 1 gram dan 1,8 gram beserta surat kepemilikannya, satu gelang emas seberat 3,4 gram lengkap dengan surat, satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat barang hasil pencurian lain yang telah dijual atau dialihkan oleh pelaku.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan lingkungan serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan barang berharga di rumah dan memastikan kondisi rumah tetap aman saat ditinggalkan.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement