Ikuti Kami :

Disarankan:

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 4 Pengedar Sabu dan Ganja, BB Hampir Satu Ons

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:03 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 4 Pengedar Sabu dan Ganja, BB Hampir Satu Ons
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 4 Pengedar Sabu dan Ganja, BB Hampir Satu Ons. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ujang HR

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi terbaru, mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Tasikmalaya Kota dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satnarkoba yang terus memantau aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu ons dari 4 pelaku yang berencana mengedarkannya di Kota Tasikmalaya,” ujar AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/10/2024).

AKBP Joko menjelaskan, pelaku menggunakan modus distribusi narkoba secara terselubung dengan cara berpindah-pindah lokasi agar terhindar dari pantauan polisi. Namun, setelah penyelidikan mendalam dan pengintaian yang cukup lama, Satnarkoba berhasil melacak pergerakan pelaku.

“Pelaku mencoba mengedarkan sabu di beberapa titik di Kota Tasikmalaya dengan sistem tempel. Berkat upaya tim yang tak kenal lelah, mereka berhasil kami amankan sebelum barang tersebut tersebar lebih luas,” ucapnya.

Kapolres menuturkan, keempat tersangka pengedar sabu tersebut masing-masing berinisial NN, warga Kecamatan Mangkubumi, NS, warga Kecamatan Cihideung, AH, warga Kecamatan Mangkubumi, dan AW, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. 

Dari tersangka NN, barang bukti yang diamankan berupa sabu lebih kurang 9,44 gram dan Ganja kering seberat 1,93 gram. Dari tersangka NS, polisi mengamankan 0,2 gram sabu. 

Sementara itu, dari tersangka AH, barang bukti yang disita sabu sebanyak 11,2 gram dan 9,84 gram ganja kering. Dan dari tersangka AW, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 90,45 gram. "Kalau dirupiahkan sekitar Rp150 juta," ungkap Kapolres. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 112 jo 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. 

Editor
Link Disalin