Ikuti Kami :

Disarankan:

Jejak Kasus Ketua DPRD Kota Banjar Hingga Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Senin, 21 April 2025 | 21:39 WIB
Jejak Kasus Ketua DPRD Kota Banjar Hingga Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Jejak Kasus Ketua DPRD Kota Banjar Hingga Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Banjar, Senin (21/4/2025).

"Hari ini kami menetapkan DRK sebagai tersangka," ujar Sri.

Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 2024. Selama proses itu, tim penyidik telah memeriksa 64 saksi dan menyita sekitar 200 dokumen sebagai barang bukti.

Sri menjelaskan, Dadang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menetapkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tanpa dasar hukum yang sah. Salah satunya terjadi pada tahun 2020, saat masa pandemi Covid-19, di mana Dadang diketahui mengajukan dua kali kenaikan tunjangan.

Selain itu, sejak 2017, tersangka tidak melakukan penyesuaian aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Akibatnya, pembayaran tunjangan yang tidak semestinya terus dilakukan selama 15 bulan, dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

"Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP," jelas Sri.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menjaga agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Editor
Link Disalin