TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi dan Diky Chandra, menerima mandat khusus dari Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, H. Amir Mahpud. Mandat tersebut menekankan lima larangan yang harus dihindari selama menjabat sebagai kepala daerah.
Lima larangan tersebut mencakup korupsi, judi, narkoba, percaloan proyek, dan percaloan jabatan. Amir menyampaikan pesan itu usai menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar di Caffe Palma, Minggu (13/4/2025).
"Yang tidak boleh dilanggar ini pertama, korupsi, judi, narkoba, calo proyek dan kelima calo jabatan," ujar Amir.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk peringatan sekaligus amanat moral bagi Viman-Diky dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak ada aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang terlibat dalam praktik-praktik tercela tersebut.
"Tugas Viman dan Diky adalah mengawasi jajaran di lingkungan Pemkot Tasikmalaya agar tak terjerumus terhadap lima larangan itu," ujarnya.
Amir yang juga dikenal sebagai pemilik perusahaan transportasi Primajasa menambahkan, pelanggaran terhadap larangan tersebut akan menjadi dosa besar dan dapat mencoreng nama baik pemerintahan daerah.
Ia pun berharap kepemimpinan Viman-Diky dapat menjaga integritas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, tanpa praktik percaloan atau penyalahgunaan wewenang.