TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial UBI alias Kaka diamankan pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutardjo, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Kamis (10/4/2025).
“Pelaku kami amankan saat membawa narkotika jenis sabu yang diduga hendak digunakan dan diedarkan. Barang bukti kami temukan di dalam tas gendong yang dibawanya,” ujar Enjo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat bruto 0,46 gram, satu timbangan digital, dua paket plastik klip bening, satu paket cotton buds, alat hisap sabu lengkap, serta satu unit ponsel.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Tasikmalaya.