Ikuti Kami :

Disarankan:

Razia Parkir Ilegal Digelar di Minimarket Kota Banjar, Dishub: Parkir Harusnya Gratis

Jumat, 11 April 2025 | 12:53 WIB
Watermark
Tim gabungan saat melakukan razia di salah satu minimarket. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Tim gabungan dari berbagai instansi Pemerintah Kota Banjar turun langsung ke lapangan untuk menertibkan praktik parkir liar yang marak terjadi di area minimarket.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com –Tim gabungan dari berbagai instansi Pemerintah Kota Banjar turun langsung ke lapangan untuk menertibkan praktik parkir liar yang marak terjadi di area minimarket. Razia ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga mengenai pungutan liar oleh oknum juru parkir tidak resmi.

"Kami melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas parkir yang tidak memiliki legalitas di minimarket seluruh wilayah Kota Banjar," ujar Asep Sutarno, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, saat ditemui pada Jumat (11/4/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima Dishub, tercatat ada 38 minimarket di Kota Banjar yang sering dijadikan lokasi mangkal juru parkir liar. Petugas akan mendata dan memberikan teguran kepada mereka yang kedapatan memungut biaya tanpa dasar hukum.

Sementara itu, Billy Bertha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut bahwa di beberapa titik, terutama di Kecamatan Banjar, memang masih ditemukan petugas parkir yang bekerja atas persetujuan pemilik minimarket.

"Beberapa juru parkir memang diizinkan oleh pemilik toko untuk membantu mengarahkan kendaraan pelanggan. Tapi perlu ditegaskan, mereka tidak diperbolehkan menarik biaya apa pun," ungkap Billy.

Ia menegaskan bahwa kehadiran petugas parkir di area minimarket hanya sebatas membantu konsumen, dan tidak berhak meminta imbalan. 

Parkir Minimarket Tidak Dikenakan Biaya

Rahmat Barkah dari Dishub Banjar menambahkan bahwa secara aturan, setiap layanan parkir di area minimarket bersifat gratis. Pihaknya mengimbau agar para pengelola minimarket memasang papan informasi yang menyatakan bahwa parkir di tempat tersebut tidak dipungut biaya.

"Jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar di minimarket, silakan segera laporkan ke Satgas Saber Pungli Kota Banjar. Kami akan tindak tegas," ujarnya.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai dinas, antara lain Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, DiskUKMP, dan BPKPAD. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di minimarket.

 

Editor
Link Disalin