BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Banjar mencatat sebanyak sembilan kasus kekerasan terhadap anak dan tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang periode Januari hingga awal September 2026.
Sebagai langkah preventif agar angka kasus tersebut tidak terus melonjak, Dinsos PPPA Kota Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kasus bagi Petugas Pelayanan Sosial di aula salah satu hotel di Kota Banjar, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan bimtek yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini menghadirkan jajaran pemateri yang berkompeten di bidang pencegahan serta penanganan konflik sosial.
Kepala Dinsos PPPA Kota Banjar, Hani Supartini, menegaskan bahwa para peserta bimtek dituntut memiliki kepekaan untuk melakukan deteksi dini sebagai fondasi utama pencegahan kekerasan di lingkungan masyarakat.
"Kita harus antisipasi, jangan sampai tidak ada deteksi dini dan tiba-tiba ada kejadian," ujar Hani usai membuka acara.
Hani menambahkan, para petugas lapangan juga wajib menguasai mekanisme penanganan kasus secara komprehensif, mulai dari tahap penjangkauan hingga pemberian layanan berdasarkan hasil asesmen (assessment).
"Mereka harus memahami tahapan penanganan kasus, mulai dari penjangkauan hingga jenis layanan yang harus diberikan sesuai hasil asesmen," kata Hani.
Ia menginstruksikan seluruh petugas pelayanan sosial untuk bersikap proaktif dan tidak sekadar menunggu laporan dari korban. Petugas dituntut lebih sigap bertindak ketika mendengar indikasi adanya tindak kekerasan di wilayah masing-masing.
Selain memperkuat respons petugas, Dinsos PPPA berkomitmen memperkokoh ketahanan keluarga. Menurut Hani, muara dari sebagian besar permasalahan kekerasan bersumber dari kerentanan dalam lingkup domestik.
"Kita ingin menguatkan ketahanan keluarga terlebih dahulu karena apa pun perhitungannya, sebagian besar permasalahan berasal dari keluarga," tegas Hani.
Khusus untuk kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, Hani memastikan penanganannya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan ini diterapkan agar hak-hak mendasar anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
"Kalau untuk kasus anak, baik sebagai korban maupun pelaku, kita menerapkan SPPA. Jadi pemenuhan hak anak tetap harus dijamin," tambahnya.
Sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan warga, para petugas pelayanan sosial diharapkan mampu memperketat pengawasan lingkungan guna menghentikan potensi kekerasan sebelum timbul ke permukaan.