CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Polres Ciamis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.200 botol minuman beralkohol (miras) ilegal asal Bandung yang hendak diedarkan di wilayah Ciamis dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS beserta satu unit minibus Wuling Confero warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Kamis (10/9/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga Kecamatan Cikoneng yang resah akan dugaan peredaran miras tanpa izin. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit I Satresnarkoba Polres Ciamis melalui serangkaian penyelidikan.
"Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing satu dus berisi 12 botol, sehingga total ada 1.200 botol," ujar Eko.
Petugas kemudian mendatangi lokasi penggerebekan di Dusun Mandalika RT 003/RW 009, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Pelaku AS beserta kendaraannya berhasil diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekira pukul 01.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1.200 botol miras jenis Anggur Ginseng merek Cap Kuda Mas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan beserta seluruh muatan tersebut diakui sebagai milik AS.
Pelaku diketahui membawa miras dari Bandung menuju Ciamis untuk dipasarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
"Modusnya dengan membawa miras ini menggunakan mobil minibus. Penjualannya juga menggunakan COD," kata Eko.
AS mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu bulan dengan meraup keuntungan Rp10.000 dari setiap botol yang terjual. Jika seluruh barang bukti sebanyak 1.200 botol tersebut habis dipasarkan, estimasi keuntungan pelaku mencapai Rp12 juta.
Tak hanya di Kabupaten Ciamis, berdasarkan keterangan pemeriksaan, sasaran distribusi miras ilegal ini juga mencakup daerah sekitar seperti Tasikmalaya, Banjar, hingga Pangandaran.
Eko mengapresiasi peran aktif masyarakat yang konsisten memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, peredaran miras merupakan pemicu utama timbulnya berbagai tindak kriminalitas.
"Mari kita perangi narkoba dan miras, karena ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dari konsumsi miras maupun narkoba. Kita berkomitmen 1000 persen bersama masyarakat dan pemda untuk memberantasnya," tegas Eko.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan dugaan tindak pidana ringan (tipiring) berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Polisi menerapkan Pasal 13 huruf (h) dan/atau Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pelaku terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Seluruh barang bukti berupa 1.200 botol miras, satu unit minibus, dan identitas pelaku telah diamankan di Mapolres Ciamis. Pihak kepolisian memastikan seluruh barang bukti miras akan dimusnahkan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.