Ikuti Kami :

Disarankan:

Gasak Rumah saat Tarawih, Residivis di Ciamis Kembali Dibekuk Polisi Jelang Lebaran

Senin, 07 April 2025 | 18:57 WIB
Watermark
Gasak Rumah saat Tarawih, Residivis di Ciamis Kembali Dibekuk Polisi Jelang Lebaran. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M

Seorang residivis berinisial AM, warga Dusun Nanggewer, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, kembali berurusan dengan hukum.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Seorang residivis berinisial AM, warga Dusun Nanggewer, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis jelang perayaan Idul Fitri 2025, setelah diduga melakukan aksi pencurian di rumah warga saat waktu salat tarawih.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (25/3/2025), di sebuah rumah warga Desa Muktisari, Cipaku. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya dan warga sekitar sedang menunaikan salat tarawih di masjid.

"Pelaku memanfaatkan momen rumah kosong saat tarawih. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela," ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025). Hadir mendampingi, Wakapolres Kompol Sujana, Kasatreskrim AKP Carsono, Kasi Humas Iptu Hafidz, dan Kasi Propam Iptu Heryanto.

Dalam aksinya, Am berhasil membawa kabur dua unit handphone beserta dusnya, enam cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai sebesar Rp650 ribu. Aksi tersebut terekam dalam hasil penyelidikan dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka beberapa hari sebelum Lebaran.

"Pelaku ini bukan orang baru. Ia sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan," ujar AKBP Akmal.

Kini, Am kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor
Link Disalin