Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Ringkus 2 Pencuri Motor asal Indramayu, Beraksi Pakai Kunci Palsu

Senin, 07 April 2025 | 21:07 WIB
Polres Ciamis Ringkus 2 Pencuri Motor asal Indramayu, Beraksi Pakai Kunci Palsu
Polres Ciamis Ringkus 2 Pencuri Motor asal Indramayu, Beraksi Pakai Kunci Palsu. Foto: NewsTasikmalaya.com

Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ciamis kembali terbongkar. Dua pria asal Indramayu yang kerap beraksi menggunakan kunci palsu, akhirnya dibekuk aparat Polres Ciamis.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ciamis kembali terbongkar. Dua pria asal Indramayu yang kerap beraksi menggunakan kunci palsu, akhirnya dibekuk aparat Polres Ciamis. Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian motor di kawasan Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (7/4/2025), mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

“Modus yang digunakan cukup klasik, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan kemudian memasukkan kunci palsu agar terlihat seperti pemilik kendaraan,” jelas AKBP Akmal.

Dua pelaku yang diamankan adalah RL (26), wiraswasta asal Desa Singakerta, dan RP (20), buruh harian asal Desa Dukuh Jati. Keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka, antara lain:

  1. 2 unit sepeda motor (Honda Beat Street dan Honda Vario)
  2. 7 anak kunci dan 2 kunci palsu berlogo Honda
  3. 1 senjata api mainan
  4. 1 magnet pembuka tutup kunci motor
  5. 1 gagang besi berbentuk huruf T dan 1 kunci letter L
  6. 1 tabung gas airsoft gun

“Barang-barang ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, dan sebagian besar digunakan di beberapa lokasi berbeda,” lanjut AKBP Akmal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Konferensi pers ini juga turut dihadiri Wakapolres Kompol Sujana, Kasatreskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, serta Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama. Peran serta warga sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Ciamis kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas aksi curanmor yang meresahkan masyarakat.

 

Editor
Link Disalin